PEDOMAN TATA LAKSANA SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/4110/2022 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam
keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan
yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada
pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit
dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan
peningkatan mutu secara eksternal.
Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu
Rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain
penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta
pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini
menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan.
Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement)
merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit
secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu
eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi dan akreditasi. Rumah sakit
melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara
berkesinambungan (continuous quality improvement). Rumah Sakit juga harus
mendukung pelaksanaan Program Nasional.