PEDOMAN TATA LAKSANA SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/4110/2022 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam
keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan
yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada
pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit
dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan
peningkatan mutu secara eksternal.
Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu
Rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain
penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta
pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini
menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan.
Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement)
merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit
secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu
eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi dan akreditasi. Rumah sakit
melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara
berkesinambungan (continuous quality improvement). Rumah Sakit juga harus
mendukung pelaksanaan Program Nasional.
Pelaksanaan Program Nasional
oleh Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian
target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya peningkatan derajat
- 5 -
kesehatan masyarakat dapat terwujud.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit
setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar
akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Desember 2021
Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi.
Sebanyak 2.482 atau 78,8% rumah sakit telah terakreditasi dan 638 rumah
sakit atau 21,2% belum terakreditasi.
Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa kendala
antara lain adanya isu atau keluhan terkait lembaga penilai akreditasi yang
juga melakukan workshop atau bimbingan, penilaian akreditasi dianggap
mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit
dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga independen
penyelenggara akreditasi, dan lain-lain.
Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di
Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam upaya
meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, pemerintah mendorong
terbentuknya lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi
sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan terbentuknya lembaga
independen penyelenggara akreditasi maka Kementerian Kesehatan
menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh
seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam
melaksanakan penilaian akreditasi. Proses penyusunan standar akreditasi
rumah sakit telah melalui beberapa proses dengan mempertimbangkan
penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat
dilaksanakan oleh rumah sakit.
Dalam hal memberikan suatu acuan terkait penyelenggaraan akreditasi
rumah sakit, yaitu meliputi berbagai definisi, tata cara survei, penilaian dan
kelulusan, metodologi telusur, serta jadwal survei, maka diperlukan adanya
suatu pedoman. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Kesehatan membentuk
Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi.
Berikut berkas asli yang dapat diklik dan disimpan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar